yummy... |
Assalamu’alaikum kawans,
Hari kamis, tanggal 24 Januari 2019 kemarin,
saya mendapat kesempatan untuk kopdaran bareng komunitas Blogger Gandjel Rel
Semarang. Kali ini mengambil setting
di resto HokBen yang membuka gerai baru di daerah Majapahit. Senang dong karena
sudah dua tahun ini off ikut kopdar. Ditambah lagi mau belajar tentang sertifikat
sistem jaminan halal. Bikin penasaran deh temanya. Meski turun gunung, alhamdulillah cuaca sangat bersahabat. Lokasinya
pun strategis jadi mudah ditemukan. Sampailah di resto HokBen yang branding-nya sudah familiar ini.
Suasana masih sepi karena memang masih pagi. Begitu
saya masuk, langsung disambut senyum ramah oleh para karyawan. Saya naik ke
lantai dua, tempat gathering akan dilaksanakan. Setelah bersalaman dengan mbak
Irma dan mbak Oftiana, saya jalan-jalan sembari menunggu kehadiran teman-teman
lain. Hmm, resto dua lantai ini luas, bersih, dan nyaman banget. Kalau bawa
anak, dijamin mereka betah. Selain tersedia meja kursi untuk indoor, ada juga untuk outdoor. Klop deh!
Sejarah
Perjalanan Hokben
Jam 10 lewat beberapa menit, personil sudah
komplet. Acara pun dibuka oleh mbak Irma Wulansari selaku Divisi Komunikasi
Hoka Hoka bento Group. Beliau menceritakan kilas balik perjalanan Hokben yang
resmi berdiri pertama kali tanggal 18 April 1985 di Kebon Kacang, Jakarta.
Tahun 1990, membuka gerai pertama di Bandung hingga saat ini sudah ada 28 gerai
di Jawa barat. Hoka-Hoka bento semakin melebarkan sayap dengan dibukanya gerai
pertama di Surabaya tahun 2005. Dua tahun kemudian—tahun 2007—call center & Hokben delivery diluncurkan. Setahun kemudian—tahun
2008—meluncurkan website dengan
fasilitas pesan online juga
mengenalkan paket Kidzu untuk anak-anak. Masih di tahun yang sama, HokBen
memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesi (MUI). Tahun 2010
kembali membuka gerai di Jawa tengah dan Yogyakarta. Tahun 2012, hokben
meluncurkan Hocafe (HokBen Café). Tahun 2013, re-branding logo dari Hoka Hoka
Bento yang bergambar anak laki-laki dan perempuan yang berdiri saling
memunggungi, menjadi HokBen dengan logo kepala anak laki-laki dan perempuan. Memang
nama ‘HokBen’ lebih simpel dan mudah diingat. Next, di tahun 2017, HokBen memperoleh Sertifikat Sistem Jaminan
Halal. Wah apa bedanya ya dengan sertifikat halal? nah, ini dia yang bikin
penasaran. Nanti saya bahas satu-satu ya.
Mbak Irma juga memperkenalkan tentang kekayaan
intelektual HokBen berupa hak paten, merek, hak cipta, desain institusi dam
indikasi geografis. Contohnya HHB group sudah mematenkan merek Hoka Hoka Bento,
HokBen, juga dua produknya bernama Ekkado dan Tori No Teba. Selama perjalanan
33 tahun HokBen ini, sudah ada 382 merek yang terdaftar. Pelanggaran atas merek
ada sanksinya yang nggak main-main lho. Selain merek tersebut, ada pula HokBen community pattern yaitu desain khusus yang
ada di kaca gedung, dinding, papercup, totebag, dan lain-lain. Jadi pola
lengkung dengan bulatan-bulatan itu mengandung 5 arti yaitu orangtua dan anak, penyambutan,
persahabatan, menghormati, dan kebanggaan. Lima hal tersebut menjadi komitmen keluarga
HokBen group dalam melayani pelanggan.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan tanggung
jawab sosial perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR), HokBen
mengusung slogan ‘Share to Love, Love to
Share’ dalam bidang Pendidikan dan berbagi dengan sesama seperti donor
darah, bantuan bencana alam, dsb.
Fasilitas
yang ada di HokBen Majapahit
Bapak Agustinus Wahyu Purnomo selaku Store Manager Hokben Majapahit Semarang,
juga memberikan informasi tentang fasilitas yang ada di HokBen Majapahit
Semarang. Resto yang berdiri di atas lahan seluas 1000 meter persegi ini, beroperasi
selama 24 jam, so, jangan khawatir kalau malam-malam kelaparan). Dengan
kapasitas 160 kursi lebih maksimal menampung banyak pelanggan. Ada layanan birthday party, smoking room, private room
untuk meeting, arisan, dan lain-lain. Ada pula musholla dan toilet. Untuk
layanan pelanggan, HokBen majapahit melayani pemesanan via ojek online, delivery order 1 500 505, dine in (makan di tempat), take away, large order, dan drive thru. Benar-benar paket lengkap
yang memudahkan para pelanggan.
Sekilas
tentang LPPOM MUI
Waktu terus berlalu. Otak masih fresh untuk menimba ilmu tentang kehalalan
produk. Materi disampaikan oleh Mbak Oftina Irayanti Wardani dari Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM)
yang berlokasi di Semarang. Bahwa apa yang kita konsumsi dan kita pakai harus
halal. Definisi halal sendiri yaitu sesuatu yang diperbolehkan menurut
ketentuan syariat islam. Makanan dan minuman yang kita konsumsi harus halal,
thoyib (baik, suci/bersih, lezat) dan tidak najis (sesuatu yang kotor menurut
syariat islam) seperti yang terdapat dalam qur’an surat al Baqarah ayat 168.
Sebagai muslim, harus menghindari makanan haram seperti bangkai, darah, daging
babi, khamr (minuman yang memabukkan) dan binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain Allah. Hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak
ada dalil yang mengharamkan. Hal itu menjadi dasar dalam proses sertifikasi
halal.
Jika kita makan makanan buah jeruk atau
stroberi misalnya, maka mudah menentukan halal haramnya. Jeruk dalam hal ini
bersifat halal. Namun, jika jeruk sudah diolah menjadi permen/sari buah/atau
agar-agar misalnya, maka menjadi sulit mengidentifikasi halal/haramnya karena
adanya bahan tambahan dan proses pengolahan.
Senada dengan kasus jeruk di atas, ada yang
harus diwaspadai terkait babi dan turunannya yang ternyata banyak sekali. Daging,
kulit, jerohan, tulang, lemak, bulu, dan kikil babi bisa dimanfaatkan untuk
industri. Misal tulang babi dipakai untuk gelatin. Gelatin itu dicampurkan
dalam kapsul, jelly, permen, es krim dan sebagainya sehingga status makanan
tersebut menjadi haram, meski kandungannya sedikit sekali. Sebagai muslim,
sebaiknya menghindari perkara yang syubhat (samar/meragukan).
Kita sudah familiar dengan makanan masa kini
yang siap saji dan menarik dalam ‘penampilan’ sehingga ditambahkan pewarna,
perasa, penggembang untuk mendapatkan tekstur yang diinginkan. Dengan bantuan
teknologi, terciptalah bahan tambahan pangan yang saya sebutkan di atas. Oleh
karenanya, agar tidak terjatuh dalam perkara syubhat, maka perlu adanya
sertifikasi halal.
Untuk memastikan kehalalan produk, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produk yang
beredar dan dikonsumsi masyarakat. Sertifikat halal diberikan kepada produk yang
sudah dilakukan proses pemeriksaan secara seksama oleh Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Hasil
pemeriksaan secara empiris terhadap bahan, produk, dan fasilitas produksi
(dengan uji lab) akan dibahas secara Syariah oleh komisi fatwa. Produk yang
memenuhi syarat akan diberikan sertifikat halal yang logonya biasa kita lihat pada
kemasan. Jika usaha berupa restoran/gerai, maka logo halalnya tertempel di kaca
resto/gerai tersebut. Sertifikat halal tersebut berbasis kelompok produk dan
berlaku selama 2 tahun.
Apa itu Sertikat
Sistem Jaminan Halal?
Dalam sesi selanjutnya, mbak Irma Fadlilah
memaparkan tentang Sistem Jaminan Halal. Jadi, selain sertifikat halal, MUI
juga menerbitkan tentang status implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) yang
bernilai A atau B, serta Sertifikat SJH yang merepresentasikan kualitas
implementasi system dan berbasis pada pabrik (kualitas produksi). SJH merupakan
manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur
bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka
menjaga kesinambungan proses produksi halal. Sertifikat SJH diberikan kepada
perusahaan yang memperoleh tiga kali status A secara berturut-turut dan berlaku
selama 4 tahun. Jadi semacam reward
kepada perusahaan yang sangat menjunjung komitmen untuk memproduksi produk
halal secara kontinyu. Adanya SJH berstatus HAS 23000 ini semakin meyakinkan
masyarakat bahwa produk konsisten halal selama masa berlaku sertifikat halal.
Ada 11 kriteria untuk Sistem Jaminan Halal,
yaitu:
1. Kebijakan Halal
Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan
halal tertulis yang menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk
halal secara konsisten. Kebijakan halal harus didiseminasikan kepada semua stakeholder (manajemen, tim, pekerja,
supplier)
2. Tim Manajemen Halal
Adalah sekelompok orang yang ditunjuk oleh
manajemen puncka sebagai penanggung jawab atas perencanaan, implementasi,
evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan sistem jaminan halal di perusahaan.
Tanggung jawab tim harus didefinisikan dengan jelas dan memahami persyaratan
HAS23000 dengan koordinator sekurang-kurangnya seorang manajer teknis dan
diutamakan seorang muslim.
3. Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis
pelaksanaan pelatihan untuk semua personel yang terlibat dalam aktivitas
kritis, termasuk karyawan baru.
nyobain Ekkado dan Egg Chicken Roll |
4. Bahan
Bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan
bahan penolong (contoh: pelarut, katalis, enzim, dan sebagainya. Bahan tidak
boleh berasal dari bahan haram / najis seperti babi dan turunannya, bulu,
rambut, dan seluruh bagian dari anggota tubuh manusia, khamr, darah, bangkai,
dan hewan lain yang bertaring dan menjijikkan.
5. Produk
Jika produk restoran, harus mencakup menu yang
disajikan—baik dibuat sendiri oleh perusahaan maupun menu yang dibeli dari
pihak lain—termasuk menu musiman dan ekstra. Produk juga tidak boleh
menggunakan nama minuman beralkohol, nama babi/anjing, nama setan, dan nama
yang vulgar.
prosedur pengajuan sertifikat halal |
6. Fasilitas produksi
Yaitu semua lini produksi dan peralatan pembantu
yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri maupun menyewa
dari pihak lain. Contohnya: bangunan, ruangan, mesin, peralatan sejak penyiapan
bahan, proses, hingga penyimpanan produk. Produksi halal hanya dibolehkan di
fasilitas produksi yang memenuhi kriteria.
7. Prosedur tertulis aktivitas kritis
Meliputi seleksi bahan baru, pembelian bahan,
pengembangan produk baru, pemeriksaan bahan datang, produksi, pencucian
fasilitas produksi, penyimpanan dan penanganan bahan & produk,
transportasi, display dan penyajian, pengembangan outlet baru, aturan
pengunjung dan aturan karyawan.
8. Kemampuan telusur
Artinya, selalu dapat dibuktikan bahwa produk
yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan diproduksi di
fasilitas yang memenuhi kriteria. Bukti ketertelusuran produk harus dibuat dan
dipelihara.
9. Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk
menangani produk yang tidak memenuhi kriteria. Prosedur ini bersifat
antisipatif karena kemungkinan selalu ada.
10. Audit internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis
audit internal. Setidaknya perusahaan melakukannya dua kali dalam setahun.
11. Kaji ulang manajemen
Yaitu evaluasi efektivitas pelaksanaan sistem
jaminan halal. Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis kaji ulang
manajemen.
untuk mengecek kehalalan produk, kita bisa akses website resmi LPPOM MUI: www.halalmui.org
Hokben dan Sistem
Jaminan Halal (SJH)
Nah,
sudah ada gambaran kan tentang sistem jaminan halal di atas kan? Hokben sudah
mendapatkan sertifikat halal dan sertifikat sistem jaminan halal. Itu berarti Hokben
sudah melalui ke-11 prosedur tersebut dan berhasil mendapat status A selama
tiga tahun bertutut-turut. Hokben telah berkomitmen untuk menjadi icon restoran
Jepang halal yang memberikan yang terbaik untuk kepuasan pelanggan. Memang
salah satu peraturan untuk pengunjung adalah tidak boleh membawa makanan atau
minuman dari luar. Peraturan ini dibuat semata-mata agar tidak ada kontaminasi
makanan dari luar yang belum jelas kehalalannya. Sip kan!
Acara
berakhir jam 12 siang. Kami dipersilahkan santap siang di gerai lantai satu.
Boleh mencoba menu apapun. Wow! Padahal banyak banget pilihan menunya. Oke,
saya pilih set menu 4 dan segelas green tea. Karena makannya barengan dalam
satu meja, jadi icip-icip menu. Menu main course ada beef teriyaki, beef
yakiniku, chicken teriyaki, chicken yakiniku, chicken steak, chicken katsu,
shrimp dumpling, yakitori grilled, shirataki soup dll. Menu paket ada set menu,
paket abcd, simple set teriyaki, bento special, hoka hemat. Untuk varian es ada
es ogura, es sarang burung, jus melon, jus jeruk, lemon tea yang seger banget.
Ada pula hidangan pencuci mulut yaitu puding. Ada chocolate puding, soft
caramel pudding, soft pudding mango, soft pudding taro.
Sebelum pulang, kami foto bareng di
halaman Hokben dan nyobain layanan drive
thru. Sangat cepat, efektif, dan efisien bagi yang sedang berkejaran dengan
waktu.
Happy banget hari ini. Thanks buat
Hokben, LPPOM MUI, dan blogger Gandjel Rel untuk keseruan hari ini.
Wassalamu’alaikum wr wb
More info:
HokBen Majapahit
Jl. Brigjen Sudiarto 326B Palebon, Pedurungan,
Kota Semarang 50192
Website: www.hokben.co.id
Instagram: @HokBen_id
Twitter: @HokBen
Facebook: Hoka Hoka Bento
Youtube: HokBen
#hokben
#hokbensemarang
#bloggergatheringsemarang
#japanesefood
#kuliner
#restaurant
#nongkrongasik
#halal
Komentar